PASAR MODAL
A.    Pengertian pasar modal
Pasar modal (capital market) merupakan pasar yang memfasilitasi penerbitan dan perdagangan surat berharga. Atau tempat bertemunya permintaan dan penawaran kredit jangka panjang. Contoh : saha, obligasi, waran dan right issue.
B.     Sejarah pasar modal.
4 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)
1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
1956 – 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum.
10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
1977 – 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
1995 : Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
C. Manfaat Pasar modal
1. Dapat menghipun dana-dana yang berasal dari masyarakat untuk memperluas usaha dan membuka proyek-proyek baru
2. Memperluas lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran
3. Dapat menungkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat
4. Perusahaan yang manawarkan efek kepada masyarakat memiliki ketergantungan yang rendah pada bank.
5. Waktu dalam menggunakan dana masyarakat lebih luas
6. Bila dilaksnakan sesuai ketentuan dan didukung oleh semua pihak terkait, kemampuan manajemen pasar modal akan terus meningkat.
7. Pemegang saham maupun obligasi sama-sama emperoleh keuntungan baik berupa deviden maupun bunga.
8. investor lebih mudah berpindah dari sebuah perusahaan ke perusahaan yang deviden atau bunganya lebih tinggi.
9. Investor turut serta dalam kegiatan perusahaan melalui rapat umum pemegang saham.
10. Pasar modal turut serta meningkatkan kegiatan pembangunan ekonomi
D.    Fungsi pasar modal :
1.      Sebagai sumber pendanaan usaha bagi perusahaan
2.      Sebagai sarana berinvestasi bagi pemilik modal (investor)
3.      Sebagai alat restrukturisasi modal perusahaan
4.      Sebagai alat untuk melakukan divestasi



2 komentar:

  1. Materinya sangat bermanfaat, terima kasih....

    BalasHapus
  2. mohon penjelasan mengenai saha, obligasi, waran dan right issue .terimakasih

    BalasHapus