Peran Pasar Modal dan Lembaga Penunjang Pasar Modal

Peran pasar modal sebagai berikut :

1.      Investor sbg pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dananya pada berbagai sekuritas dengan harapan memeproleh imbalan (return).
2.      Perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana dapat memanfaatkan dana tersebut untuk mengembangkan proyek-proyeknya
3.      Menghubungkan investor (pemodal) dengan perusahaan atau institusi pemerintah
Lembaga penunjang pasar modal
1.      Biro administrasi efek: pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
2.      Kustodian: pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak lain, menyesuaikan transaksi efek dan mewakili rekening yang menjadi nasabahnya
3.      Wali amanat: pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang
4.      Penasehat investasi: pihak yang memberi nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek
5.      Pemeringkat efek: lembaga yang menjembatani kesenjangan informasi antara emiten dan investor dengan menyediakan informasi standar atas tingkat risiko kredit suatu perusahaan.


1 komentar:

  1. Bu bagaimana jika investor menarik dananya dari perusahaan secara tiba-tiba?

    BalasHapus