Peran
Pasar Modal dan Lembaga Penunjang Pasar Modal
Peran pasar modal sebagai berikut
:
1.
Investor sbg pihak yang memiliki
kelebihan dana dapat menginvestasikan dananya pada berbagai sekuritas dengan
harapan memeproleh imbalan (return).
2.
Perusahaan sebagai pihak yang memerlukan
dana dapat memanfaatkan dana tersebut untuk mengembangkan proyek-proyeknya
3.
Menghubungkan investor (pemodal) dengan
perusahaan atau institusi pemerintah
Lembaga penunjang pasar modal
1.
Biro administrasi efek: pihak yang
berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan
pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
2.
Kustodian: pihak yang memberikan jasa
penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk
menerima deviden, bunga dan hak lain, menyesuaikan transaksi efek dan mewakili
rekening yang menjadi nasabahnya
3.
Wali amanat: pihak yang mewakili
kepentingan pemegang efek bersifat utang
4.
Penasehat investasi: pihak yang memberi
nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek
5.
Pemeringkat efek: lembaga yang
menjembatani kesenjangan informasi antara emiten dan investor dengan
menyediakan informasi standar atas tingkat risiko kredit suatu perusahaan.
Bu bagaimana jika investor menarik dananya dari perusahaan secara tiba-tiba?
BalasHapus